
Bukan Hanya Presiden, Sejumlah Tokoh Disebut Jadi Sasaran Dugaan Penyadapan, tahuberita.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang lebih luas setelah penyidik mengungkap bahwa sejumlah tokoh dari berbagai kalangan diduga turut menjadi sasaran. Pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha disebut masuk dalam daftar pihak yang komunikasinya diduga diintersepsi.
Perkara ini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyadapan terhadap sejumlah pihak lain yang memiliki latar belakang dan kepentingan berbeda.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memperluas perhatian publik terhadap perkara yang semula dikenal sebagai dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Kini, penyidikan juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi dan penggunaan teknologi pengawasan terhadap berbagai kelompok masyarakat.
Sasaran Diduga Berasal dari Berbagai Kalangan
Keterangan Bareskrim menunjukkan bahwa dugaan penyadapan memiliki cakupan yang tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan. Sejumlah pejabat negara dan tokoh politik disebut menjadi sasaran, begitu pula insan media, pengurus organisasi masyarakat, aktivis LSM, serta kalangan pengusaha.
Namun, hingga informasi yang disampaikan penyidik, identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran belum dipaparkan secara terbuka. Belum ada pula penjelasan lengkap mengenai jumlah nomor telepon yang diduga disadap maupun alasan masing-masing nomor masuk ke dalam sistem.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab. Apakah seluruh nomor dimasukkan untuk tujuan yang sama? Apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran? Atau, apakah penyadapan dilakukan terhadap kelompok yang memiliki kepentingan berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu masih bergantung pada hasil penyidikan. Karena itu, informasi mengenai pihak yang disebut menjadi sasaran perlu dibaca sebagai bagian dari dugaan yang sedang diperiksa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Sistem LIMS Menjadi Bagian Penting Penyidikan
Dalam penjelasannya, Bareskrim menyebut dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki batas kewenangan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor tersebut juga disebut disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama karena menyangkut penggunaan teknologi yang berada dalam lingkungan penegakan hukum.
Jika suatu sistem pengawasan digunakan tanpa prosedur yang sah, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan individu yang komunikasinya diduga disadap. Penggunaan kewenangan dan mekanisme pengawasan internal juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Bareskrim masih mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dimasukkan ke sistem, siapa yang memiliki akses, serta bagaimana aktivitas intersepsi berlangsung selama periode yang disebut dalam penyidikan.
Dugaan Penghapusan Data Ikut Diselidiki
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami penghapusan file hasil intersepsi dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
Bareskrim menyebut penghapusan tersebut diduga berlangsung sekitar Oktober 2026. Tindakan itu menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan jejak elektronik yang diperlukan untuk mengungkap aktivitas penyadapan.
Dalam penyidikan perkara berbasis teknologi, data elektronik dapat membantu menjelaskan waktu akses, aktivitas pengguna, serta hubungan antara perangkat dan sistem yang diperiksa.
Karena itu, pemeriksaan terhadap barang bukti digital menjadi bagian penting untuk menguji dugaan yang disampaikan penyidik. Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita telepon seluler, tablet, dan perangkat penyimpanan data.
Meski demikian, dugaan penghapusan data belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final mengenai motif para tersangka. Hubungan antara tindakan tersebut dan dugaan penyadapan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perlindungan Komunikasi dan Pengawasan Kewenangan
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan komunikasi pribadi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan.
Penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum ketika dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Namun, penggunaan teknologi tersebut di luar ketentuan dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika menyangkut komunikasi pejabat negara, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat sipil.
Bagi insan media, dugaan penyadapan juga memunculkan perhatian terhadap perlindungan komunikasi dengan narasumber. Kerahasiaan sumber merupakan salah satu aspek penting dalam kerja jurnalistik, meskipun penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan nama media atau organisasi masyarakat dalam keterangan penyidik tidak berarti seluruh pihak dalam kelompok tersebut telah terbukti disadap. Informasi mengenai sasaran, jumlah, dan konteks penyadapan masih perlu diperjelas.
Menunggu Penjelasan yang Lebih Utuh
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo kini berkembang menjadi penyidikan yang mencakup berbagai kelompok masyarakat. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan penggunaan sistem intersepsi tanpa prosedur yang sah.
Namun, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab, mulai dari identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran, motif penyadapan, hingga pihak yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem LIMS.
Penyidik diharapkan dapat mengungkap perkara berdasarkan bukti yang dapat diuji, sekaligus memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi. Status tersangka juga tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang dugaan penyadapan terhadap seorang presiden. Kasus tersebut turut membuka pertanyaan mengenai batas penggunaan teknologi pengawasan, perlindungan komunikasi, dan akuntabilitas kewenangan di institusi negara.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan yang dapat menjelaskan siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran, bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, dan apakah seluruh tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur yang berlaku.