
Menguak Kasus Penyadapan Presiden Prabowo yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi, tahuberita.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara ini menyita perhatian karena salah satu nama yang terseret adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sosok yang pernah memimpin institusi kepolisian dan kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo, dua perwira tinggi lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon kepala negara. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan perangkat dan kewenangan di lingkungan institusi penegak hukum. Di sisi lain, proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Tiga Jenderal Polisi yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tiga nama yang diumumkan Bareskrim memiliki posisi dan perjalanan karier berbeda di lingkungan Polri.
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021. Setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, ia dipercaya mengisi jabatan Kepala Kantor Staf Presiden pada Oktober 2026.
Nama kedua adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Sebelum terseret dalam perkara ini, Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Posisi tersebut berkaitan dengan fungsi hukum dan pendampingan kelembagaan di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, Irjen Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Jabatan tersebut berada dalam lingkungan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan kepolisian.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Menurut keterangan Kabareskrim, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan yang disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi. Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga sistem tersebut digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi dokumen dan proses administrasi yang dipersyaratkan. Salah satu nomor yang disebut dalam penyidikan adalah nomor telepon Presiden Prabowo.
Dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah kelompok lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut komunikasi seorang presiden. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya nomor pihak lain yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
Penghapusan Data Elektronik Ikut Didalami
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil intersepsi dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penghapusan file tersebut diduga diperintahkan sekitar Oktober 2026. Tindakan itu menjadi salah satu bagian yang diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak elektronik.
Perkara ini mulai dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta ahli.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menelusuri aktivitas pada sistem, komunikasi antarpihak, serta dugaan pengelolaan data hasil penyadapan.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan komunikasi elektronik secara melawan hukum.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik tanpa hak.
Ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan berbeda-beda. Pasal 258 KUHP, misalnya, memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara Pasal 332 KUHP dan Pasal 32 UU ITE juga mengatur ancaman pidana atas perbuatan yang menjadi bagian dari penyidikan perkara ini.
Meski demikian, penerapan pasal dalam tahap penyidikan belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Motif Penyadapan Masih Menjadi Pertanyaan
Satu hal yang belum sepenuhnya terungkap adalah motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Hingga informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik belum memaparkan secara terperinci alasan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem intersepsi.
Pertanyaan mengenai tujuan penyadapan menjadi penting karena perkara ini melibatkan nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyelidikan tertentu atau terdapat tujuan lain, masih harus dibuktikan melalui pendalaman penyidik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara tersebut merupakan persoalan serius. Namun, ia juga menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan indikasi makar dalam kasus tersebut berdasarkan perkembangan yang disampaikan saat itu.
Pernyataan itu menjadi salah satu batas penting dalam membaca perkara. Dugaan penyadapan tidak serta-merta dapat ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya upaya menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan.
Pengawasan Penggunaan Kewenangan Menjadi Sorotan
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Perangkat intersepsi memiliki fungsi penting dalam mendukung penyidikan tindak pidana, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan dan mekanisme pengawasan.
Tanpa prosedur yang jelas, teknologi yang seharusnya membantu penegakan hukum berisiko digunakan di luar tujuan yang dibenarkan. Karena itu, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya berhenti pada identifikasi pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga perlu menjelaskan bagaimana sistem dapat diakses, siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon, serta bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal dijalankan.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para saksi dan mengungkap hubungan antara dugaan penyadapan dengan penghapusan data. Transparansi perkembangan penyidikan juga dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada spekulasi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Namun, masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan, mulai dari motif, alur penggunaan sistem LIMS, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga perlu memastikan setiap barang bukti diperiksa sesuai prosedur dan keterangan para pihak diuji secara objektif. Status tersangka bukan putusan bersalah. Hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil tetap harus dijamin.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut nama besar tiga perwira tinggi Polri. Lebih jauh, kasus tersebut menguji bagaimana kewenangan penegakan hukum, penggunaan teknologi, dan pengawasan internal dijalankan dalam sebuah institusi negara.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai siapa yang mengoperasikan sistem, bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, dan untuk kepentingan apa komunikasi sejumlah tokoh diduga diintersepsi. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara ini secara terang.