
Bursa Mineral Hadir 2027, Langkah Baru Indonesia Menguasai Harga Komoditas, tahuberita.com – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan komoditas strategis. Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini diharapkan tidak sekadar menjadi tempat perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam menentukan harga komoditas yang selama ini banyak mengacu pada pasar di luar negeri.
Rencana tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Prabowo, pembentukan bursa mineral merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya telah dijalankan pemerintah. Bursa tersebut akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah ingin menciptakan pasar komoditas domestik yang lebih dalam, transparan, likuid, dan dapat dipercaya oleh pelaku usaha maupun pasar internasional. Dengan sistem tersebut, produsen, petani, eksportir, pembeli, hingga investor diharapkan dapat bertemu dalam mekanisme perdagangan yang lebih terukur.
Indonesia Ingin Punya Acuan Harga Sendiri
Gagasan utama di balik pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah memperkuat kedaulatan harga komoditas Indonesia.
Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen besar berbagai komoditas dunia. Kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, karet, hingga sejumlah mineral strategis merupakan bagian penting dari perekonomian nasional.
Namun, besarnya kapasitas produksi tersebut belum sepenuhnya diikuti kemampuan Indonesia dalam menentukan harga acuan komoditasnya sendiri.
Prabowo menilai kondisi tersebut perlu diubah. Indonesia sebagai negara produsen ingin memiliki mekanisme price discovery di dalam negeri sehingga harga dapat terbentuk berdasarkan transaksi yang berlangsung secara transparan di pasar domestik.
Pemerintah juga tengah menyiapkan konsep Indonesia reference price atau harga referensi Indonesia untuk sejumlah komoditas utama ekspor. Kehadiran harga referensi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia ketika bernegosiasi dalam perdagangan komoditas global.
Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027
Target pemerintah cukup ambisius. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan sudah dapat beroperasi mulai 1 Januari 2027.
OJK kini tengah menyiapkan berbagai regulasi yang dibutuhkan agar target tersebut dapat terlaksana. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Salah satunya berkaitan dengan tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke bursa baru. Sementara aturan lainnya akan mengatur persiapan penyelenggara, termasuk struktur organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran.
OJK menargetkan rancangan aturan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat rampung paling lambat 17 September 2026.
Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan fondasi regulasi, infrastruktur, kelembagaan, hingga kesiapan ekosistem perdagangan sebelum bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi.
Nikel hingga CPO Jadi Kandidat
Jenis komoditas yang akan masuk dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah mempertimbangkan komoditas yang menjadi produksi utama Indonesia. Beberapa contoh yang disebut antara lain CPO, nikel, dan batu bara.
Presiden Prabowo sebelumnya juga menyebut sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet.
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara komoditas yang telah disebut pemerintah sebagai kandidat atau contoh dengan daftar resmi komoditas yang nantinya diwajibkan masuk ke dalam bursa.
Daftar final masih menunggu regulasi lebih lanjut. OJK juga menyebut jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Icomex, Bursa Komoditas Versi Baru
Pemerintah juga telah memberikan gambaran mengenai nama bursa yang sedang disiapkan. Prasetyo menyebut nama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex sebagai konsep yang tengah dipersiapkan.
Bentuknya disebut kurang lebih menyerupai Bursa Efek Indonesia (BEI), meski mekanisme perdagangan komoditas tentu memiliki karakteristik berbeda dengan perdagangan saham.
Pada bursa komoditas, transaksi tidak hanya berkaitan dengan pencatatan harga. Ketersediaan barang secara fisik, kualitas, gudang penyimpanan, distribusi, hingga mekanisme penyerahan komoditas menjadi bagian penting dari ekosistemnya.
OJK menyatakan persiapan tersebut sudah mencakup infrastruktur perdagangan, lembaga kliring, hingga lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Sistem pergudangan serta pemeriksaan kualitas komoditas juga harus dipastikan siap.
Bukan Sekadar Tempat Jual Beli
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya diharapkan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mempertemukan penjual dan pembeli.
Salah satu fungsi paling penting adalah menciptakan price discovery, yakni proses pembentukan harga berdasarkan interaksi antara permintaan dan penawaran.
Dengan semakin banyak transaksi yang berlangsung secara transparan, harga yang terbentuk diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha.
Hal ini juga berpotensi memberikan manfaat bagi produsen di dalam negeri. Petani, perusahaan tambang, eksportir, maupun pelaku industri pengolahan dapat memiliki acuan harga yang lebih jelas ketika melakukan transaksi.
Bagi pemerintah, data perdagangan yang lebih transparan juga dapat membantu pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan penerimaan negara.
Tekan Risiko Transfer Pricing dan Underinvoicing
Kehadiran bursa domestik juga diharapkan membantu mengurangi potensi praktik perdagangan yang merugikan negara.
OJK menyebut salah satu tujuan BMKS adalah meningkatkan transparansi harga dan transaksi sehingga dapat mengurangi risiko praktik seperti transfer pricing dan under-invoicing.
Under-invoicing terjadi ketika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam perdagangan komoditas, praktik semacam ini berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara apabila tidak terdeteksi dengan baik.
Dengan adanya data transaksi yang lebih terpusat dan transparan, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas sistem, kepatuhan pelaku usaha, serta kedalaman transaksi di dalam bursa.
Tantangan Besar Menanti
Di balik ambisi tersebut, pembangunan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bukan pekerjaan sederhana.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai likuiditas perdagangan akan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kredibilitas bursa. Bursa tidak cukup hanya memiliki regulasi dan sistem teknologi. Dibutuhkan transaksi yang cukup dalam agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan tidak mudah dipengaruhi oleh satu pihak. Tantangan lainnya adalah membangun kepercayaan pelaku pasar.
Produsen dan pembeli harus memiliki alasan kuat untuk memindahkan sebagian aktivitas perdagangan ke bursa domestik. Jika volume transaksi tidak memadai, fungsi bursa sebagai pembentuk harga referensi akan sulit berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan keberadaan komoditas secara fisik dapat diverifikasi. Sistem gudang, sertifikasi kualitas, logistik, hingga mekanisme penyelesaian transaksi harus berjalan secara konsisten.
Dengan demikian, keberhasilan bursa tidak hanya ditentukan oleh kapan bursa diluncurkan, tetapi juga oleh seberapa besar pelaku industri menggunakannya.
Bagaimana dengan Bursa Komoditas yang Sudah Ada?
Indonesia sebenarnya bukan negara yang sama sekali belum memiliki bursa komoditas.
Saat ini sudah terdapat Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang menjalankan perdagangan komoditas dan derivatif.
Karena itu, pemerintah perlu menentukan bagaimana posisi bursa yang sudah ada tersebut dalam arsitektur BMKS.
Prasetyo Hadi mengakui pemerintah sedang mengatur persoalan tersebut. Salah satu kemungkinan yang terbuka adalah integrasi dengan skema baru, tetapi pemerintah juga masih mempertimbangkan berbagai opsi lainnya.
Persoalan ini penting karena ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk tidak bisa begitu saja diabaikan. Infrastruktur, pelaku usaha, pengalaman perdagangan, serta likuiditas yang telah ada dapat menjadi modal bagi pengembangan bursa mineral nasional.
Langkah Menuju Kedaulatan Komoditas
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
Selama ini, Indonesia memiliki kekuatan besar sebagai produsen. Tantangan berikutnya adalah bagaimana kekuatan produksi tersebut diterjemahkan menjadi kekuatan dalam menentukan harga, menciptakan transparansi, serta meningkatkan nilai ekonomi yang dinikmati di dalam negeri.
Jika berjalan sesuai rencana, mulai 1 Januari 2027 Indonesia akan memiliki instrumen baru untuk mempertemukan produsen dan pembeli dalam satu ekosistem perdagangan yang diawasi.
Namun, perjalanan menuju tujuan tersebut masih panjang. Pemerintah harus menyelesaikan regulasi, membangun infrastruktur, memastikan komoditas tersedia secara fisik, menciptakan likuiditas, dan menarik pelaku pasar.
Bursa yang kuat pada akhirnya bukan sekadar gedung, sistem elektronik, atau aturan perdagangan. Kekuatan sebenarnya terletak pada kepercayaan dan volume transaksi yang berlangsung di dalamnya.
Bagi Indonesia, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menjadi kesempatan untuk mengubah posisi dari sekadar penghasil komoditas menjadi salah satu pihak yang turut menentukan harga komoditas.
Jika ekosistem tersebut berhasil dibangun secara transparan dan kredibel, target 2027 dapat menjadi titik awal baru bagi Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi sekaligus meningkatkan daya tawar di pasar komoditas global.