
9.394 Paspor Ditolak Imigrasi Sepanjang 2026, Ini Alasan dan Tujuannya, tahuberita.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menolak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penolakan tersebut bukan semata-mata karena persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), hingga keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam periode yang sama, Imigrasi mencatat telah menerbitkan 2.283.277 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI).
Angka tersebut menunjukkan bahwa layanan penerbitan paspor tetap berjalan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Namun, di tengah tingginya permohonan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemohon yang dinilai memiliki indikasi risiko tertentu.
Hendarsam mengatakan, terdapat permohonan yang tidak dapat langsung disetujui setelah petugas menemukan indikasi bahwa paspor berpotensi disalahgunakan. Karena itu, Imigrasi mengambil langkah pencegahan sebelum dokumen perjalanan tersebut digunakan untuk keberangkatan ke luar negeri.
9.394 Permohonan Paspor Ditolak
Sepanjang tujuh bulan pertama 2026, sebanyak 9.394 permohonan paspor ditolak karena terindikasi akan disalahgunakan. Data ini merupakan catatan Januari-Juli 2026, sehingga angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kinerja Imigrasi hingga akhir tahun.
Jumlah tersebut terlihat cukup besar jika dilihat secara nominal. Namun, jika dibandingkan dengan 2.283.277 paspor yang berhasil diterbitkan dalam periode yang sama, penolakan merupakan bagian kecil dari keseluruhan layanan penerbitan dokumen perjalanan.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan paspor tidak digunakan sebagai sarana untuk memberangkatkan masyarakat melalui jalur yang berisiko. Terutama bagi mereka yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang atau pekerja migran yang diberangkatkan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Dengan kata lain, pemeriksaan di tahap penerbitan paspor ditempatkan sebagai salah satu lapisan perlindungan bagi masyarakat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.
Alasan Utama Penolakan Paspor
Penolakan terhadap ribuan permohonan tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan paspor. Salah satu perhatian utama adalah potensi keberangkatan WNI secara nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.
Pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi memiliki risiko lebih besar menghadapi berbagai persoalan di negara tujuan. Mulai dari tidak adanya perlindungan hukum yang memadai, persoalan dokumen, eksploitasi, hingga kemungkinan menjadi korban TPPO.
Hendarsam menjelaskan, fungsi Imigrasi dalam konteks ini bukan sekadar menerbitkan dokumen perjalanan. Institusi tersebut juga memiliki peran dalam mencegah agar dokumen yang diterbitkan tidak dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Karena itu, ketika ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman, proses penerbitan paspor dapat dihentikan atau permohonan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan untuk Mempersulit Masyarakat
Penolakan ribuan paspor tentu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pemeriksaan yang semakin ketat berarti layanan paspor semakin sulit?
Imigrasi menegaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perjalanan dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.
Dalam kasus pekerja migran, misalnya, keberangkatan tanpa prosedur dapat menempatkan seseorang dalam posisi rentan. Ketika terjadi persoalan di luar negeri, pemerintah tetap harus memberikan perlindungan dan penanganan terhadap WNI tersebut.
Karena itu, pencegahan sejak awal dinilai lebih baik dibandingkan menunggu seseorang menjadi korban setelah berada di negara lain.
Pendekatan ini sekaligus memperlihatkan perubahan perspektif dalam pelayanan keimigrasian. Paspor bukan hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan warga negara.
Pemeriksaan Dilakukan Sejak Pengajuan Paspor
Upaya pencegahan TPPO dilakukan secara berlapis. Pengawasan tidak hanya berlangsung ketika seseorang berada di bandara atau pelabuhan untuk meninggalkan Indonesia, tetapi sudah dimulai sejak proses pengajuan paspor.
Petugas dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap informasi yang diberikan pemohon. Tujuannya untuk melihat kesesuaian antara identitas, tujuan perjalanan, serta keterangan atau dokumen pendukung yang disampaikan.
Ketika terdapat indikasi keberangkatan yang berisiko atau tidak sesuai dengan tujuan yang disampaikan, pemohon dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pola ini menjadi penting karena sindikat perdagangan orang dapat memanfaatkan berbagai cara untuk memberangkatkan calon korban. Seseorang bisa saja menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, tetapi pada akhirnya justru ditempatkan dalam situasi yang berbeda dari janji awal.
Dengan memperkuat pemeriksaan di tahap awal, potensi tersebut diharapkan dapat dideteksi sebelum korban meninggalkan Indonesia.
8.287 Keberangkatan WNI Juga Ditunda
Pengawasan Imigrasi pada 2026 tidak berhenti pada penerbitan paspor. Pada periode Januari-Juli 2026, Imigrasi juga menunda keberangkatan 8.287 WNI yang terindikasi berkaitan dengan TPPO.
Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus. Penurunan sekitar 12,36 persen tersebut disebut menjadi salah satu indikator adanya penguatan deteksi dini dan pencegahan.
Imigrasi menyebut pencegahan dilakukan dari hulu hingga hilir. Artinya, pengawasan dilakukan mulai dari proses penerbitan paspor, pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), hingga pemantauan terhadap subjek yang memiliki indikasi tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat yang merekrut dan memberangkatkan calon korban melalui jalur nonprosedural.
Pemerintah Perkuat Pencegahan di Tingkat Desa
Pencegahan TPPO juga diarahkan hingga tingkat masyarakat. Ditjen Imigrasi membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi yang didukung 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen. Petugas juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta prosedur yang benar bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
Pendekatan berbasis desa dinilai penting karena perekrutan calon pekerja migran sering kali bermula dari lingkungan tempat tinggal. Informasi mengenai pekerjaan di luar negeri dapat menyebar melalui jaringan pertemanan, keluarga, hingga perantara atau agen.
Dengan edukasi yang lebih dekat kepada masyarakat, calon pekerja migran diharapkan dapat mengenali tanda-tanda perekrutan ilegal sejak awal.
Paspor Bukan Satu-Satunya Lapisan Pengawasan
Penolakan 9.394 permohonan paspor menunjukkan bahwa pengawasan terhadap mobilitas WNI semakin diperkuat. Namun, penerbitan paspor hanyalah salah satu tahapan dalam sistem keimigrasian.
Seseorang yang telah memiliki paspor tetap harus melewati pemeriksaan ketika akan meninggalkan Indonesia. Dalam konteks pencegahan TPPO, petugas dapat melakukan pendalaman apabila menemukan indikasi keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut penting karena kepemilikan paspor tidak secara otomatis berarti seseorang harus diperbolehkan meninggalkan Indonesia dalam setiap kondisi. Pemeriksaan di perlintasan tetap diperlukan untuk memastikan perjalanan memenuhi ketentuan keimigrasian dan tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemeriksaan dilakukan secara akurat dan proporsional agar masyarakat yang memiliki tujuan perjalanan sah tetap memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Tujuan Akhirnya Melindungi WNI
Pada akhirnya, angka 9.394 permohonan paspor yang ditolak tidak hanya berbicara mengenai dokumen perjalanan yang tidak diterbitkan. Di balik angka tersebut terdapat upaya untuk mencegah masyarakat masuk ke situasi yang lebih berbahaya di luar negeri.
Imigrasi menempatkan pencegahan TPPO dan TPPM sebagai bagian dari fungsi perlindungan WNI. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang bekerja atau bepergian ke luar negeri memahami jalur yang ditempuh dan memiliki perlindungan yang memadai.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran kerja ke luar negeri tanpa memeriksa legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta prosedur keberangkatan.
Dengan demikian, penolakan paspor bukan semata-mata soal menutup akses perjalanan. Dalam konteks kasus yang terindikasi berisiko, kebijakan tersebut merupakan upaya menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.
Hingga Juli 2026, sebanyak 2,28 juta paspor telah diterbitkan, sementara 9.394 permohonan ditolak karena terindikasi berpotensi disalahgunakan. Data tersebut memperlihatkan dua sisi layanan Imigrasi: memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian sekaligus memperkuat pengawasan ketika terdapat risiko penyalahgunaan dokumen.
Bagi masyarakat, pesan yang ingin disampaikan pemerintah cukup jelas bekerja ke luar negeri harus ditempuh melalui jalur resmi. Sebab, semakin lengkap prosedur yang dilalui sejak awal, semakin besar pula peluang WNI memperoleh perlindungan ketika berada di luar negeri.