JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama asosiasi penyelenggara platform digital mematangkan kerangka rancangan pedoman perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi para pekerja lepas (gig workers) dan mitra pengemudi daring pada Sabtu (19/9/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini merespons makin besarnya kontribusi sektor ekonomi berbasis platform (gig economy) terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Pedoman baru ini difokuskan pada standarisasi jaminan kecelakaan kerja, transparansi mekanisme bagi hasil, serta penyediaan kanal pengaduan perselisihan kerja yang adil.
Kemnaker mendorong perusahaan penyedia aplikasi untuk mengintegrasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara otomatis dalam sistem operasional aplikasi mitra.
“Pekerja dengan skema hubungan kerja fleksibel memiliki hak atas jaminan keselamatan kerja yang layak. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian perlindungan tanpa mematikan fleksibilitas model bisnis digital,” tegas perwakilan Kemnaker dalam rilis tertulis.