JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Seiring pesatnya adopsi teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di berbagai sektor industri, pemerintah Indonesia mengintensifkan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi. Langkah ini selaras dengan penegakan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini memasuki fase implementasi ketat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik swasta maupun instansi pemerintah, wajib menerapkan audit keamanan berkala pada sistem berbasis AI yang mereka kelola.
Langkah tegas ini diambil meny meny meny meny meny meny respons maraknya pemanfaatan teknologi generative AI yang rentan terhadap kebocoran data sensitif serta manipulasi informasi. Regulasi terbaru menuntut setiap pengembang aplikasi AI untuk mencantumkan transparansi sumber data dan mengantongi izin eksplisit dari pemilik data.
Sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara siap dijatuhkan bagi entitas yang terbukti melanggar aturan perlindungan data ini. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi pada aplikasi platform digital berbasis kecerdasan buatan.