September 7, 2026
pajak kripto

JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Memasuki paruh kedua tahun 2026, peta regulasi aset digital di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan penyesuaian tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini diambil seiring dengan peralihan penuh pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Berdasarkan ketentuan terbaru, investor yang melakukan transaksi di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terdaftar kini dikenakan mekanisme pemotongan pajak yang lebih terintegrasi. Pemerintah menetapkan pemisahan kategorisasi antara transaksi aset kripto lokal dan transaksi luar negeri untuk mendorong daya saing industri dalam negeri.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital di bawah pengawasan OJK. Kami ingin memastikan transparansi dan perlindungan konsumen berjalan sejajar dengan kewajiban perpajakan,” ujar perwakilan Ditjen Pajak dalam keterangan resminya.

Para pelaku industri mengimbau para investor untuk memastikan platform exchanger yang digunakan telah terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak resmi guna menghindari sanksi administratif.