
Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung, Termasuk Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah, tahuberita.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelimpahan tersebut mencakup perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi batu bara, dan dugaan korupsi Krakatau Steel.
Salah satu perkara yang dilimpahkan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.
Pelimpahan perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan perkara korupsi.
Tiga Perkara yang Dilimpahkan
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dilimpahkan merupakan hasil penyidikan yang dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
| Perkara | Keterangan |
| PT ASABRI | Dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI. |
| Batu bara | Dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara dan pengelolaan sumber daya. |
| Krakatau Steel | Dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. |
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok dalam konferensi pers.
Menurut Totok, pelimpahan perkara dilakukan agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam pengembangan alat bukti, pengamanan barang bukti, dan koordinasi antar-lembaga.
Perkara PT ASABRI dan Febrie Adriansyah
Perkara yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa penetapan status tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam rangka penyidikan ketiga perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.
Lokasi yang digeledah antara lain money changer, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai rupiah dalam jumlah besar.
- Valuta asing dalam berbagai mata uang dengan nilai miliaran rupiah.
- Dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan
Dalam konferensi pers yang sama, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menyatakan bahwa Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi Margono.
Rudi menegaskan bahwa percepatan penanganan perkara menjadi prioritas utama. Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan memperkuat koordinasi penyidikan, pengembangan alat bukti, dan pengamanan barang bukti.
Makna Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung
Pelimpahan tiga perkara ini mencerminkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi. Koordinasi antar-aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkara yang melibatkan dugaan korupsi dan TPPU, penanganan yang terintegrasi diperlukan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pengamat hukum menilai bahwa pelimpahan perkara ini dapat memperkuat proses penegakan hukum, terutama jika didukung dengan koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Perhatian Publik terhadap Kasus PT ASABRI
Kasus dugaan korupsi PT ASABRI menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. PT ASABRI merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pengelolaan dana investasi dalam jumlah besar dan berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara. Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam setiap proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Oleh karena itu, Febrie Adriansyah, Don Ritto, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri melalui Kortastipidkor resmi melimpahkan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung, yaitu perkara PT ASABRI, batu bara, dan Krakatau Steel. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan.
Salah satu perkara yang dilimpahkan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Selain itu, Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut kini akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Meskipun demikian, penting untuk menegaskan bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.