July 11, 2026

Ditetapkan tersangka febrie Ardiansyah

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Kini Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT ASABRI, tahuberita.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam perkara ini, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

 

Pengumuman Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok.

Totok menjelaskan bahwa FA, yang diidentifikasi sebagai Febrie Adriansyah, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI.

Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” kata Totok.

 

Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dasar Hukum Keterangan
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 12 huruf b UU Tipikor Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU Dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru Ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain Febrie Adriansyah, tersangka DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

 

Proses Penyidikan yang Telah Dilakukan

Polri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Totok menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.

Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” jelas Totok.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

 

Keterkaitan dengan Perkara PT ASABRI

Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI. PT ASABRI merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Perkara dugaan korupsi PT ASABRI sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana investasi dalam jumlah besar. Dalam pengembangan perkara ini, Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Namun demikian, rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan mekanisme dugaan tindak pidanamasih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

Dalam konferensi pers yang sama, Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.

Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.

Pelimpahan perkara ini menunjukkan adanya koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.

 

Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang telah lama berkiprah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, antara lain:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
  • Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
  • Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sejak Januari 2022.

Sebagai JAM-Pidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.

 

Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam setiap proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Oleh karena itu, Febrie Adriansyah berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses penyidikan dan peradilan.

 

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi perhatian luas karena menyangkut seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum. Perkembangan ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukumdalam menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara ini perlu dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dalam penyidikan, pengungkapan alat bukti, dan penjelasan mengenai konstruksi perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Polri melalui Kortastipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Meskipun demikian, penting untuk menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk penjelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang dimiliki penyidik, serta langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI ini.