
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan, tahuberita.com – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keputusan tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena ia merupakan salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Langkah tersebut juga terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan melibatkan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Kejagung Konfirmasi Pengunduran Diri
Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga mengaitkan langkah tersebut dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkara-perkara korupsi yang sedang berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting karena Jampidsus merupakan salah satu unit strategis di Kejaksaan Agung yang menangani perkara tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi setelah muncul perhatian publik terhadap proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu perkembangan yang menjadi sorotan adalah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan penyidikan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan estimasi nilai sekitar Rp476 miliar.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai temuan uang dan emas tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie sebelumnya.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang telah lama berkiprah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Jambi, sebelum meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya di Korps Adhyaksa mencakup berbagai posisi strategis, antara lain:
- Kepala Kejaksaan Negeri Bandung
- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung
Pada Januari 2022, Febrie dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selama menjabat sebagai Jampidsus, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.
Peran Jampidsus dalam Penegakan Hukum
Jampidsus memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Unit ini bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan lain yang berkaitan dengan kerugian negara.
Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Jampidsus dikenal aktif mengusut sejumlah kasus besar yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari keuangan, investasi, transportasi, hingga telekomunikasi. Karena itu, pengunduran dirinya menimbulkan perhatian publik terhadap keberlanjutan penanganan perkara-perkara tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terkait dengan suatu perkara diperlakukan secara adil hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai status hukum atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme penyidikan dan peradilan yang berlaku.
Dampak terhadap Kejaksaan Agung
Pengunduran diri seorang pejabat setingkat Jampidsus tentu menjadi momen penting bagi Kejaksaan Agung. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan dan penanganan perkara tidak akan terhenti.
Dalam konteks kelembagaan, Kejaksaan Agung perlu memastikan transisi kepemimpinan di Jampidsus berlangsung lancar agar tidak memengaruhi kinerja penanganan perkara. Penunjukan pejabat pengganti atau pelaksana tugas akan menjadi langkah strategis untuk menjaga kontinuitas kerja di bidang tindak pidana khusus.
Sorotan Publik dan Harapan terhadap Proses Hukum
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut pejabat tinggi penegak hukum dan berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi. Publik menaruh harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Pengamat hukum menilai bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dapat dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, mereka juga menekankan bahwa substansi perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi perkembangan penting dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi penerimaan pengunduran diri tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
Sebagai pejabat yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar, langkah Febrie Adriansyah tentu memiliki implikasi terhadap persepsi publik terhadap institusi penegak hukum. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan secara adil, transparan, dan profesional.