
Masih Berlanjut, Trump Usulkan Tarif Baru ke 60 Negara Termasuk Indonesia, tahuberita.com – Kebijakan proteksionisme perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan dunia. Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan penerapan tarif impor baru terhadap produk dari 60 negara dan wilayah ekonomi, termasuk Indonesia. Langkah tersebut menandai berlanjutnya agenda perdagangan agresif Washington yang selama ini menjadi ciri utama kebijakan ekonomi Trump.
Usulan tarif terbaru diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) setelah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kegagalan sejumlah negara dalam mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan praktik kerja paksa atau forced labor. Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah AS untuk mempertimbangkan pengenaan tarif tambahan terhadap puluhan mitra dagangnya.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang berpotensi terkena dampak kebijakan tersebut. Meski masih berada dalam tahap usulan dan belum diberlakukan secara resmi, langkah Washington langsung memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan eksportir karena dapat memengaruhi akses produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Tarif Tambahan hingga 12,5 Persen
Berdasarkan dokumen yang dirilis USTR, pemerintah AS mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari negara-negara yang dinilai belum memiliki atau belum menerapkan secara efektif larangan terhadap barang hasil kerja paksa.
Indonesia termasuk kelompok negara yang diusulkan menghadapi tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, daftar tersebut juga mencakup Malaysia, Bangladesh, Kamboja, Argentina, Pakistan, Meksiko, Inggris, Taiwan, Guatemala, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, negara-negara seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, Brasil, dan Swiss diusulkan menghadapi tarif yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Pemerintah AS beralasan bahwa praktik perdagangan yang berkaitan dengan kerja paksa menciptakan persaingan tidak sehat bagi perusahaan dan pekerja Amerika. Washington menilai barang-barang yang diproduksi dengan biaya tenaga kerja yang tidak sesuai standar dapat menekan daya saing industri domestik AS.
Trump Terus Dorong Agenda Proteksionisme
Usulan tarif terbaru ini menunjukkan bahwa Presiden Trump masih berkomitmen melanjutkan agenda proteksionisme yang menjadi salah satu pilar kebijakan ekonominya sejak pertama kali menjabat.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintahan Trump terus mencari berbagai mekanisme hukum untuk mempertahankan dan memperluas kebijakan tarif setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung membatasi sebagian kewenangan pemerintah dalam menerapkan tarif darurat, sehingga Gedung Putih mulai menggunakan jalur penyelidikan perdagangan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 sebagai dasar baru untuk mengenakan bea masuk tambahan.
Langkah terbaru ini dipandang sebagai upaya Trump untuk membangun kembali “tembok tarif” terhadap produk asing sekaligus melindungi industri manufaktur dalam negeri menjelang periode politik berikutnya.
Indonesia Kembali Masuk Radar Washington
Masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi dikenakan tarif tambahan menunjukkan bahwa hubungan dagang Jakarta dan Washington masih menghadapi berbagai tantangan.
Sebelumnya, Indonesia juga sempat menjadi bagian dari investigasi perdagangan yang dilakukan pemerintah AS terhadap sejumlah negara Asia terkait praktik industri dan kapasitas produksi.
Bagi Indonesia, Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor terbesar. Produk tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, hingga berbagai komoditas manufaktur menjadi andalan ekspor nasional ke Negeri Paman Sam.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan tarif di AS berpotensi memberikan dampak langsung terhadap daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Jika tarif tambahan benar-benar diterapkan, eksportir Indonesia kemungkinan harus menghadapi kenaikan biaya masuk yang dapat membuat harga produk menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
Ancaman bagi Ekspor Nasional
Pengamat ekonomi menilai usulan tarif baru ini perlu dicermati secara serius oleh pemerintah dan dunia usaha.
Amerika Serikat selama ini menjadi salah satu tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia. Nilai perdagangan kedua negara mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun dan memberikan kontribusi penting terhadap neraca perdagangan nasional.
Tarif tambahan berpotensi menekan volume ekspor, terutama pada sektor yang memiliki margin keuntungan relatif tipis seperti tekstil dan produk manufaktur ringan.
Selain itu, ketidakpastian kebijakan perdagangan AS juga dapat memengaruhi keputusan investasi. Investor cenderung lebih berhati-hati ketika terjadi perubahan regulasi yang berpotensi meningkatkan biaya perdagangan internasional.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai dampak langsung terhadap Indonesia kemungkinan masih dapat dikelola apabila pemerintah mampu melakukan negosiasi perdagangan secara efektif dengan Washington.
Belum Berlaku, Masih Tahap Konsultasi Publik
Kabar baiknya, usulan tarif tersebut belum langsung diterapkan. Pemerintah Amerika Serikat masih membuka periode konsultasi publik sebelum mengambil keputusan final.
USTR memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, asosiasi industri, dan pemerintah negara mitra, untuk menyampaikan masukan terkait rencana tarif tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, pemerintah AS akan menentukan apakah tarif akan diberlakukan, diubah, atau bahkan dibatalkan.
Artinya, masih terdapat ruang diplomasi dan negosiasi yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Beberapa negara bahkan telah menyatakan keberatan terhadap usulan tarif tersebut dan menilai langkah Washington tidak sejalan dengan semangat perdagangan bebas yang selama ini dijunjung dalam berbagai perjanjian internasional.
Kekhawatiran Muncul di Pasar Global
Usulan tarif baru dari pemerintahan Trump juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi meningkatnya ketegangan perdagangan global.
Banyak analis mengingatkan bahwa perang tarif dapat berdampak luas terhadap rantai pasok internasional. Ketika satu negara menaikkan tarif, negara lain sering kali merespons dengan kebijakan serupa, sehingga memicu siklus balasan yang merugikan perdagangan dunia.
Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi global masih berupaya pulih dari berbagai tantangan, mulai dari perlambatan pertumbuhan hingga ketidakpastian geopolitik. Kebijakan perdagangan yang lebih proteksionis berpotensi menambah tekanan terhadap aktivitas ekspor-impor global.
Organisasi bisnis internasional juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif pada akhirnya tidak hanya berdampak pada negara eksportir, tetapi juga dapat meningkatkan harga barang bagi konsumen di Amerika Serikat sendiri.
Pemerintah Indonesia Diperkirakan Tempuh Jalur Diplomasi
Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia diperkirakan akan mengedepankan jalur diplomasi perdagangan untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Langkah diplomasi menjadi penting mengingat Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan ekonomi yang cukup erat. Pemerintah juga dapat memanfaatkan berbagai forum perdagangan bilateral maupun multilateral untuk menyampaikan posisi Indonesia terkait isu yang menjadi dasar investigasi USTR.
Selain itu, diversifikasi pasar ekspor juga menjadi strategi penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu negara tujuan ekspor.
Dengan memperluas akses pasar ke kawasan Asia, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa, Indonesia dapat mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan perdagangan di negara tertentu.
Usulan tarif baru yang diajukan pemerintahan Donald Trump terhadap 60 negara, termasuk Indonesia, menjadi perkembangan terbaru yang menunjukkan berlanjutnya agenda proteksionisme perdagangan Amerika Serikat. Tarif tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen diusulkan dengan alasan dugaan kegagalan sejumlah negara dalam mencegah masuknya produk yang terkait praktik kerja paksa.
Bagi Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya saing ekspor ke pasar AS apabila benar-benar diterapkan. Namun karena masih berada pada tahap konsultasi publik, peluang negosiasi dan diplomasi masih terbuka. Di tengah ketidakpastian perdagangan global, pemerintah dan pelaku usaha kini dituntut untuk semakin adaptif dalam menghadapi perubahan kebijakan ekonomi dari salah satu mitra dagang terbesar