
Mama Sinta Polisikan Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi, Dugaan Pengambilan Data Pribadi Jadi Sorotan, tahuberita.com – Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru. Tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, resmi melaporkan sutradara Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengambilan data pribadi dan pemanfaatan identitas tanpa persetujuan dalam film dokumenter tersebut.
Laporan tersebut menambah panjang daftar kontroversi yang mengiringi film Pesta Babi, sebuah karya dokumenter yang belakangan menjadi perbincangan publik karena mengangkat isu sosial, lingkungan, dan konflik agraria di Papua.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua isu penting sekaligus, yakni perlindungan data pribadi dan penggunaan identitas seseorang dalam karya audiovisual. Di tengah berkembangnya industri film dokumenter dan jurnalisme investigasi, perkara tersebut dinilai dapat menjadi preseden penting terkait batas-batas penggunaan data dan persetujuan narasumber.
Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, laporan Mama Sinta telah diterima Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, tidak hanya Dandhy Laksono yang dilaporkan, tetapi juga Ketua LBH Merauke berinisial JTW. Polisi menyebut laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi yang kini masih dalam tahap pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa barang bukti untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan telah masuk ke ranah penegakan hukum.
Keberatan atas Penggunaan Wajah dan Identitas
Pusat persoalan berada pada penggunaan identitas Mama Sinta dalam film Pesta Babi. Menurut pernyataannya, wajah dan kisah dirinya ditampilkan dalam film yang kemudian diputar di berbagai lokasi tanpa persetujuan yang ia pahami atau berikan secara eksplisit.
Mama Sinta mengaku merasa kecewa karena film tersebut diputar di sejumlah tempat sementara dirinya tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan wajah maupun identitas pribadinya dalam distribusi karya tersebut. Ia bahkan menyebut merasa sakit hati karena namanya menjadi bagian dari narasi yang beredar luas tanpa adanya komunikasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan yang diajukan ke kepolisian. Kuasa hukum Mama Sinta juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi dan penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan yang sah.
Kasus ini langsung memunculkan perdebatan mengenai hak narasumber dalam sebuah karya dokumenter. Di satu sisi, film dokumenter sering kali mengandalkan kesaksian dan pengalaman individu sebagai bagian dari penyampaian fakta. Namun di sisi lain, terdapat hak pribadi yang harus dihormati oleh pembuat karya.
Dandhy Laksono Beri Tanggapan
Menanggapi laporan tersebut, Dandhy Laksono menyampaikan respons melalui media sosial. Ia menyoroti perubahan situasi yang dialami Mama Sinta sejak kemunculannya dalam berbagai advokasi terkait tanah adat di Papua hingga munculnya keberatan setelah film tersebut ramai diperbincangkan.
Dandhy juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi Mama Sinta dan menghormati pilihan yang diambilnya. Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihan masing-masing.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pihak pembuat film memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini belum ada keterangan lebih rinci mengenai substansi pembelaan hukum yang akan diajukan apabila perkara naik ke tahap berikutnya.
Film Pesta Babi dan Kontroversinya
Film Pesta Babi merupakan dokumenter yang mengangkat berbagai isu sosial dan lingkungan di Papua. Karya tersebut diproduksi melalui kolaborasi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mendapat perhatian publik karena membahas persoalan yang selama ini jarang muncul dalam arus utama pemberitaan nasional.
Sejak awal pemutarannya, film ini tidak lepas dari kontroversi. Di beberapa daerah, pemutaran bersama atau diskusi film sempat mengalami pembatalan dan penolakan. Hal tersebut membuat film semakin menjadi perbincangan di kalangan aktivis, akademisi, dan masyarakat luas.
Namun, kontroversi terbaru terkait laporan Mama Sinta berbeda dari perdebatan sebelumnya. Jika sebelumnya fokus perhatian tertuju pada isi film dan kebebasan berekspresi, kini perhatian bergeser pada aspek hukum mengenai penggunaan data pribadi dan persetujuan narasumber.
Perlindungan Data Pribadi Jadi Isu Utama
Perkara ini juga menyoroti pentingnya implementasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam era digital saat ini, penggunaan gambar, video, suara, dan identitas seseorang tidak lagi sekadar persoalan etika, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Para ahli hukum menilai bahwa setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Penyidik nantinya akan menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengambilan, penyimpanan, penggunaan, atau penyebaran data pribadi yang dipersoalkan oleh pelapor.
Selain itu, akan diperiksa pula apakah terdapat dokumen persetujuan, kesepakatan tertulis, atau bentuk izin lain yang diberikan oleh pihak yang identitasnya digunakan dalam film tersebut.
Karena itu, proses penyelidikan menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan pelapor memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak.
Publik Menanti Hasil Pendalaman Polisi
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur yang dikenal dalam isu advokasi lingkungan dan hak masyarakat adat. Baik Mama Sinta maupun Dandhy Laksono memiliki posisi yang cukup dikenal publik dalam konteks isu Papua dan lingkungan hidup.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap materi film diperkirakan menjadi bagian dari proses yang akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.
Laporan yang diajukan Mama Sinta terhadap Dandhy Laksono terkait film Pesta Babi membuka diskusi yang lebih luas mengenai batas antara kepentingan dokumentasi publik dan hak privasi individu. Dugaan pengambilan data pribadi tanpa izin kini menjadi fokus penyelidikan Polda Metro Jaya, sementara seluruh pihak masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.
Terlepas dari hasil akhirnya nanti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara penting yang akan menjadi rujukan dalam pembahasan perlindungan data pribadi, etika dokumenter, dan hak narasumber di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di balik polemik film Pesta Babi.