Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Pada Sirkus Taman Safari, tahuberita.com – Seperti yang kita ketahui, beberapa hari belakangan ini Taman Safari Indonesia sedang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia mengenai adanya dugaan kekerasan dan eksploitasi kepada anak-anak pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Ternyata pelanggaran ini sudah terjadi sejak tahun 1997.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa pengabaian kepada hak anak untuk mengetahui asal-usul anak tersebut (identitas), serta hubungan pada keluarganya. Dan pelanggaran lainnya juga ditemukan yaitu pengabaian hak anak untuk mendapatkan perlindungan jaminan yang layak dan perlindungan keamanan mereka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan Komnas HAM sudah mendapatkan informasi dari Direktorat Reserse Umum Polri yang menghentikan penyidikan tindakan pidana tersebut.
Pasal 277 dan 335 KUHP pada laporan polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/104-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999. Dan pada Desember 2024 KOmnas HAM pun menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office menyampaikan permasalahan mengenai kasus OCI yang belum terselesaikan. Karena belum adanya upaya untuk memenuhi uang ganti rugi senilai Rp3,1 miliar kepada Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dari mana Tan pemain OCI yang mayoritas perempuan juga menyampaikan kesaksian mereka kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Kementerian HAM pun sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, salah satunya yaitu Komnas HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
”Karena kami ingin mendapatkan informasi yang komprehensif, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban, kami juga mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindakannya.” kata Mugiyanto yang diunggah dalam akun Instagram resminya.