JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merilis pedoman penguatan keamanan siber terbaru untuk industri perbankan digital di Indonesia pada pertengahan September 2026. Regulasi ini dirancang untuk merespons dinamika ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pedoman baru ini mewajibkan seluruh penyelenggara jasa keuangan digital memperbarui sistem verifikasi keamanan bertingkat (multi-factor authentication), melakukan pengujian enkripsi data secara berkala, serta mengintegrasikan pemantauan kejanggalan transaksi berbasis kecerdasan buatan.
OJK menegaskan bahwa lembaga perbankan yang tidak memenuhi standar ketahanan siber ini akan dikenakan sanksi administratif bertahap. Langkah tegas ini diambil demi menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan ekosistem transaksi finansial nirkasir.
Nasabah juga diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak membagikan kode OTP kepada pihak mana pun, serta rutin mengganti kata sandi aplikasi perbankan secara berkala.