JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengintensifkan pengawasan kepatuhan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat pada pertengahan September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga kualitas udara ibu kota tetap berada pada parameter aman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan acak (spot check) disiagakan di beberapa ruas jalan protokol bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus ambang batas ambien disarankan untuk segera melakukan perawatan rutin di bengkel resmi terdaftar.
Guna mempermudah pemilik kendaraan, Pemprov DKI membuka fasilitasi penambahan titik uji emisi gratis di sejumlah area perkantoran publik dan terminal transportasi utama sepanjang bulan ini.
“Kesadaran pemilik kendaraan untuk merawat mesin secara berkala adalah kunci utama dalam menekan tingkat emisi emisi karbon di area perkotaan,” ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.