September 9, 2026
sertifikasi halal umkm 2026

JAKARTA, TAHUBERITA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali memperluas kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman pada September 2026.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah percepatan ini diambil guna membantu para pedagang kuliner dalam memenuhi standar regulasi penjaminan produk halal yang kini menjadi kriteria utama kepatuhan usaha di Indonesia. Skema pendaftaran dirancang secara daring melalui portal resmi BPJPH tanpa dipungut biaya pendampingan.

“Fasilitasi ini ditujukan bagi UMKM dengan kriteria produk berrisiko rendah dan menggunakan bahan-bahan yang sudah terkonfirmasi kehalalannya. Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menaikkan kelas UMKM lokal,” ujar perwakilan BPJPH dalam keterangan tertulisnya.

Para pelaku usaha diimbau untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data teknis bahan baku guna memanfaatkan program bantuan sertifikasi ini.