June 14, 2026

Andri Mulyono ke dalam daftar tersangka

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Rp1 Triliun, tahuberita.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara yang kini menjadi salah satu sorotan utama publik.

Penetapan tersangka terhadap bos vendor motor listrik tersebut menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan BGN periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat praktik rekayasa pengadaan, penggelembungan harga hingga pelanggaran prosedur dalam proyek pengadaan ribuan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena proyek pengadaan motor listrik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

 

Kejagung Tetapkan Andri Mulyono sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. 

Andri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional BGN.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di rumah tahanan Kejaksaan. 

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama.

 

Berawal dari Proyek Pengadaan Motor Listrik

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sepeda motor listrik yang direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah BGN.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Yasa Artha Trimanunggal memperoleh proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun. 

Motor-motor tersebut dirancang untuk digunakan oleh unit pelaksana program MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait kebutuhan pengadaan, proses pemilihan vendor, hingga nilai anggaran yang digunakan.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

 

Dugaan Rekayasa Sejak Awal

Penyidik mengungkap bahwa sejak awal 2025, Andri diduga telah aktif melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan bahkan sebelum tender maupun proses resmi dimulai. 

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Andri disebut melakukan pendekatan kepada sejumlah pejabat terkait setelah memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan motor listrik di BGN.

Padahal pada saat itu, proses pengadaan belum berjalan dan PT YAT belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang diwajibkan untuk menjadi vendor resmi pemerintah. 

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting yang kemudian dikembangkan penyidik dalam mengusut dugaan praktik korupsi pada proyek tersebut.

Vendor Disebut Tidak Memenuhi Syarat

Salah satu temuan yang cukup mengejutkan adalah dugaan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang ketika proyek berjalan.

Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana persyaratan yang dibutuhkan dalam pengadaan kendaraan operasional skala besar. 

Meski demikian, perusahaan tetap berhasil memperoleh proyek bernilai jumbo tersebut.

Fakta inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus atau intervensi tertentu dalam proses pengadaan.

Penyidik kini terus mendalami bagaimana perusahaan yang belum memenuhi syarat dapat memenangkan proyek dengan nilai yang sangat besar.

 

Dugaan Mark Up Harga Motor Listrik

Selain persoalan administrasi, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Penyidik menduga harga kendaraan dinaikkan sehingga mendekati pagu anggaran yang telah disediakan dalam proyek. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memaksimalkan nilai kontrak yang diterima vendor. 

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen dan proses serah terima barang agar terlihat sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. 

Jika terbukti di pengadilan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

 

Menambah Daftar Tersangka Kasus BGN

Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG di BGN terus bertambah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya dalam perkara yang sama. Kasus ini berkembang dari dugaan penyimpangan pengadaan barang hingga dugaan jual beli pengaruh dalam pelaksanaan program MBG. 

Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Program MBG Ikut Menjadi Sorotan

Kasus korupsi ini juga menyeret nama Program Makan Bergizi Gratis ke dalam sorotan publik.

Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut selama ini menjadi salah satu program strategis nasional. Namun dugaan korupsi dalam pengadaan barang pendukung program membuat perhatian masyarakat beralih pada aspek tata kelola anggaran.

Banyak kalangan menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam memastikan setiap program prioritas berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dinilai harus semakin diperketat agar tujuan utama program tidak terganggu oleh praktik-praktik penyimpangan.

 

Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, Kejagung masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Proses audit dan pendalaman dokumen terus dilakukan untuk memastikan nilai kerugian yang muncul akibat dugaan mark up serta berbagai penyimpangan lainnya.

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun membuat kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang terkait dengan pengadaan barang pada program pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. 

Karena itu, penyidik bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aspek perkara dapat dibuktikan secara hukum.

Publik Menunggu Pengungkapan Tuntas

Penetapan bos vendor motor listrik sebagai tersangka mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah dengan nilai besar selalu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Dengan masuknya Andri Mulyono ke dalam daftar tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN memasuki babak baru. Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung berikutnya dalam membongkar jaringan dan mekanisme yang diduga digunakan untuk memenangkan proyek serta menggelembungkan anggaran.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tata kelola pengadaan barang yang transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik korupsi.