June 5, 2026

Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Pemerintah Siapkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027, tahuberita.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa baru ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA), sekaligus memastikan harga komoditas strategis Indonesia dapat ditentukan di dalam negeri. 

Meski memiliki waktu operasional yang sama dengan sejumlah kebijakan baru di sektor sumber daya alam, pemerintah menegaskan Bursa Mineral merupakan entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedua lembaga tersebut akan memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang tidak saling tumpang tindih. 

Rencana pembentukan Bursa Mineral muncul setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh tambahan tugas untuk mengatur dan mengawasi perdagangan mineral serta komoditas strategis melalui bursa khusus yang akan dibentuk. 

 

Target Operasi Awal Tahun 2027

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pemerintah dan DPR saat ini masih menyusun konsep final mengenai bentuk kelembagaan, mekanisme perdagangan, serta model pengawasan Bursa Mineral.

Menurutnya, target operasional pada 1 Januari 2027 telah menjadi kesepakatan awal agar Indonesia segera memiliki pusat perdagangan komoditas mineral sendiri. Bursa tersebut nantinya diharapkan menjadi referensi harga yang kredibel bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. 

Pemerintah menilai selama ini harga sejumlah komoditas strategis nasional masih sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar luar negeri. Kondisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia yang merupakan salah satu produsen terbesar berbagai komoditas mineral dunia.

Karena itu, pembentukan Bursa Mineral menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.

 

Arahan Presiden Prabowo

Pembentukan Bursa Mineral disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar harga sumber daya alam Indonesia tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar internasional.

Pemerintah ingin Indonesia memiliki acuan harga sendiri untuk berbagai komoditas unggulan seperti nikel, batu bara, timah, tembaga, bauksit, hingga berbagai mineral strategis lainnya. Dengan adanya bursa nasional, transaksi perdagangan diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien. 

Selain itu, keberadaan bursa dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan komoditas di kawasan Asia Tenggara.

Jika berjalan sesuai rencana, pelaku usaha nantinya dapat melakukan transaksi dan pengikatan kontrak berdasarkan harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar domestik.

 

Berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Di tengah pembahasan mengenai Bursa Mineral, muncul pertanyaan mengenai hubungan lembaga tersebut dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Misbakhun menegaskan bahwa Bursa Mineral dan DSI merupakan dua entitas yang berbeda. Pemerintah sedang menyusun pembagian peran secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Bursa Mineral akan berfungsi sebagai sarana perdagangan, pembentukan harga, serta referensi kontrak komoditas strategis nasional. Sementara itu, DSI memiliki peran berbeda dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. 

Penegasan tersebut penting karena keduanya sama-sama berkaitan dengan sektor mineral dan komoditas strategis. Namun secara kelembagaan, pemerintah memastikan fungsi masing-masing akan dipisahkan secara tegas.

Dengan demikian, keberadaan Bursa Mineral tidak akan menggantikan peran DSI maupun sebaliknya.

 

Komoditas Strategis Dipindahkan ke Bursa Baru

Dalam konsep yang sedang dibahas, sejumlah perdagangan komoditas mineral yang saat ini berada di bawah pengawasan lembaga lain berpotensi dialihkan ke Bursa Mineral.

Pemerintah mempertimbangkan agar transaksi mineral dan komoditas strategis yang selama ini berada dalam ekosistem perdagangan berjangka dapat dipusatkan dalam satu bursa khusus. Langkah tersebut bertujuan menciptakan transparansi harga serta meningkatkan efisiensi transaksi. 

Apabila rencana tersebut terealisasi, Bursa Mineral akan menjadi pusat perdagangan resmi untuk berbagai komoditas strategis nasional.

Pelaku usaha nantinya memiliki referensi harga yang lebih jelas dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kontrak perdagangan domestik maupun internasional.

 

OJK Akan Menjadi Pengawas Utama

Sejalan dengan pembentukan Bursa Mineral, pemerintah juga akan memperkuat peran OJK dalam pengawasan sektor tersebut.

Revisi UU PPSK memberikan mandat baru kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, pemerintah dan DPR juga akan membuka proses seleksi anggota Dewan Komisioner OJK yang akan membidangi sektor baru tersebut. 

Regulasi teknis terkait struktur pasar, tata kelola perdagangan, hingga mekanisme pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah revisi UU PPSK resmi berlaku. 

 

Danantara Fokus pada Tata Kelola Ekspor SDA

Sementara Bursa Mineral sedang dipersiapkan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga tengah menjalani masa transisi menuju operasional penuh pada 1 Januari 2027.

DSI sebelumnya diproyeksikan menjadi platform utama dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Implementasi penuh sistem tersebut semula direncanakan berlangsung pada 2026, namun kemudian ditunda hingga awal 2027 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha. 

Melalui platform yang disiapkan DSI, pemerintah ingin meningkatkan transparansi perdagangan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, nikel, kelapa sawit, dan berbagai komoditas unggulan lainnya. 

Karena itu, meskipun sama-sama berkaitan dengan sektor SDA, fokus kerja DSI lebih mengarah pada tata kelola ekspor, sedangkan Bursa Mineral berfokus pada perdagangan dan pembentukan harga komoditas. 

Langkah Besar Reformasi Sektor SDA

Pembentukan Bursa Mineral dinilai menjadi salah satu langkah terbesar pemerintah dalam mereformasi tata kelola sumber daya alam nasional.

Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai produsen utama berbagai komoditas mineral dunia. Namun, pembentukan harga sebagian besar masih bergantung pada pasar luar negeri.

Dengan hadirnya Bursa Mineral pada 2027, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan harga dan arah perdagangan komoditas strategis global. 

Jika seluruh proses persiapan berjalan sesuai jadwal, maka mulai 1 Januari 2027 Indonesia akan memasuki babak baru dalam perdagangan sumber daya alam. Bursa Mineral dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berjalan berdampingan dengan fungsi yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia di pasar global.