December 9, 2025

Baju bekas impor

Sindir Bisnis Thrifting Ilegal, Purbaya Pastikan Baju Bekas Impor Akan Dimusnahkan, tahuberita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal, yang dikenal dengan bisnis thrifting. Dalam sejumlah pernyataan publik, Purbaya menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku  termasuk pemusnahan barang dan blacklist jangka panjang demi melindungi industri tekstil nasional dan menegakkan hukum.

 

Komitmen Pemberantasan Thrifting Ilegal

Purbaya menyatakan bahwa impor pakaian bekas atau balpres (ball press) dalam karung merupakan praktik ilegal yang merugikan negara. Menurutnya, selama ini penegakan hukum terhadap pelaku hanya sebatas pemusnahan barang dan pidana, tanpa denda yang signifikan.

Karena itu, Menkeu memastikan akan memberlakukan sanksi lebih berat denda tambahan, penjara, dan pelarangan impor seumur hidup bagi pemain yang terlibat. Ia menegaskan bahwa negara tak boleh lagi menanggung beban biaya pemusnahan tanpa keuntungan finansial apa pun.

Sindiran Terhadap Pedagang Thrift dan “Mafia” Impor

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya mengecam pedagang thrifting yang menolak rencananya untuk memberantas impor baju bekas ilegal. Menurutnya, penolakan tersebut justru menjadi bukti keterlibatan mereka dalam rantai impor ilegal. “Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” ungkap Purbaya.

Menteri Keuangan juga menyindir bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup UMKM, melainkan untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak pasar lokal “Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal … bukan melegalkan UMKM ilegal,” ujar Purbaya.

 

Dukungan Penegak Hukum dan Sinergi Antar Lembaga

Langkah keras Purbaya mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa polisi akan menindak secara hukum siapa pun yang melanggar, baik pelanggaran terjadi di laut maupun setelah barang sampai di dalam negeri.

Bareskrim juga akan berkoordinasi erat dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kontainer balpres ilegal.

Ancaman Blacklist dan Efek Jera

Purbaya menegaskan bahwa pemain impor pakaian bekas ilegal sudah dalam pantauan pemerintah. Ia menyebutkan akan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak lagi bisa melakukan impor barang di masa depan.

Tegasnya lagi, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang nyata “Yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi.”

Dampak Ke Pasar Lokal, Khususnya Pasar Senen

Salah satu sorotan publik adalah dampak kebijakan ini terhadap pedagang thrifting di Pasar Senen, pusat populer bagi bisnis pakaian bekas impor. Menurut Purbaya, larangan impor balpres tidak akan membuat Pasar Senen tutup.

Ia menjanjikan bahwa pedagang di sana bisa menjual produk dalam negeri legal sebagai pengganti, sehingga tetap bisa mendukung UMKM lokal sekaligus memperkuat industri tekstil nasional.

Kerugian Negara dan Alasan Pemusnahan Barang

Purbaya menilai bahwa penindakan selama ini belum maksimal karena hanya berakhir pada pemusnahan barang dan penahanan pelaku tanpa denda. Menurutnya, negara justru menanggung beban biaya pemusnahan dan pemeliharaan tahanan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini penting agar negara mendapat imbal hasil dari penindakan, sekaligus memberi efek jera kepada para mafia baju bekas ilegal.

 

Tantangan dan Kritik Potensial

Meski kebijakan Purbaya mendapat dukungan aparat hukum dan dianggap tegas, ada potensi kritik. Salah satunya berasal dari pedagang retail thrifting kecil yang mengkhawatirkan pengaruh kebijakan ini terhadap usaha mereka, terutama jika konversi ke produk lokal tidak cepat terealisasi atau modalnya terbatas.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan blacklist secara konsisten bisa menjadi tantangan besar. Nama-nama pelaku impor ilegal harus dipantau dengan ketat agar larangan impor efektif dan tidak hanya menjadi ancaman di atas kertas.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap praktik bisnis thrifting ilegal, dengan menyatakan akan memusnahkan pakaian bekas impor, mengenakan denda, dan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam impor. Kebijakan ini bukan semata peringatan, tetapi sinyal bahwa pemerintah serius memberangus praktik ilegal tersebut.

Dukungan dari Bareskrim Polri dan sinergi dengan Bea Cukai memperkuat efektivitas penegakan hukum. Meski begitu, penerapan akan membutuhkan komitmen jangka panjang agar efek jera benar-benar terasa dan industri lokal bisa tumbuh lebih kuat dari sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *