
Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka, tahuberita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan panjang terhadap proyek pengadaan perangkat TIK yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Bukti itu meliputi dokumen kontrak, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta keterangan saksi dari internal Kemendikbudristek maupun pihak swasta.
“Penyidik telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini kami resmi menetapkan saudara Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop untuk sekolah,” ujar Jampidsus dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Kejagung, proyek laptop yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem itu diduga mengandung mark up harga, pengaturan tender, serta adanya keterlibatan sejumlah vendor yang terafiliasi dengan pejabat tertentu.
Kronologi Kasus Pengadaan Laptop
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Kemendikbudristek meluncurkan program “Merdeka Belajar Digital”. Salah satu komponennya adalah penyediaan laptop bagi sekolah dasar hingga sekolah menengah di seluruh Indonesia.
Program tersebut menyedot perhatian publik karena nilai anggarannya yang fantastis, mencapai Rp17 triliun. Namun sejak awal, berbagai pihak menyoroti spesifikasi laptop yang dinilai rendah dengan harga yang terlalu tinggi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa harga satuan laptop yang dipatok pemerintah mencapai Rp10 juta per unit, jauh di atas harga pasaran dengan spesifikasi serupa.
Investigasi awal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sempat menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi kementerian semakin menguat setelah BPK mengeluarkan temuan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun dari proyek tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Nadiem menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan pengadaan laptop dilakukan sesuai prosedur dan dengan niat untuk mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia.
“Nadiem merasa difitnah dan akan membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Semua kebijakan dilakukan secara kolektif di kementerian, bukan keputusan pribadi,” kata kuasa hukum Nadiem dalam keterangan pers.
Namun, publik menunggu langkah konkret dari penyidik untuk membuktikan sejauh mana peran Nadiem dalam kasus ini.
Lembaga antikorupsi, aktivis pendidikan, hingga masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran pendidikan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kita tidak boleh berhenti pada satu nama. Kasus ini pasti melibatkan banyak pihak. Penegakan hukum harus menyeluruh, karena pendidikan adalah sektor vital,” tegas koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch).
Kasus korupsi laptop yang menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka kini menjadi sorotan besar publik. Proses hukum yang berjalan akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tuntas, sehingga dunia pendidikan tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan anggaran. Di tengah kebutuhan mendesak akan digitalisasi sekolah, publik menuntut agar program serupa ke depan dikelola dengan lebih hati-hati dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, publik kini menunggu babak baru persidangan yang akan menentukan nasib mantan menteri muda tersebut, sekaligus menguji sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga marwah pendidikan Indonesia.