June 18, 2025

PLN

 

Bersiaplah! Tarif Diskon Listrik 50 Persen Datang Kembali, tahuberita.com – Pemerintah kembali memberikan kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Mulai bulan Juni hingga Juli 2025, tarif diskon listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan bagi pelanggan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca tekanan inflasi dan naiknya harga energi global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah memastikan kesiapan teknis dalam pelaksanaan program ini. Diskon tarif listrik akan berlaku selama dua bulan dan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh fluktuasi ekonomi.

Kebijakan diskon tarif listrik ini bukanlah hal baru. Pemerintah sebelumnya pernah menjalankan program serupa pada masa pandemi COVID-19 antara tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, jutaan pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, serta pelaku UMKM dan industri kecil, menerima keringanan tagihan listrik hingga 100 persen.

Program tersebut dinilai sukses meredam beban ekonomi masyarakat saat krisis dan mendorong konsumsi domestik. Kini, pemerintah menghadirkan kembali kebijakan serupa dengan pendekatan adaptif dalam menyikapi tantangan ekonomi tahun 2025 yang turut dipengaruhi oleh harga energi global dan pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

 

Siapa yang Berhak Menerima Diskon?

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan kepada:

  • Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA (kategori subsidi)
  • Pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung, bengkel, laundry, dan usaha rumahan lainnya
  • Pelanggan industri kecil yang masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan energi pemerintah

Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan memperluas cakupan diskon kepada pelanggan daya 1.300 VA jika anggaran memungkinkan, khususnya bagi pelanggan dengan kriteria sosial tertentu.

 

Program diskon ini akan mulai berlaku pada 1 Juni hingga 31 Juli 2025. Pelanggan tidak perlu mendaftar atau mengajukan permohonan karena sistem verifikasi dan pencocokan data sudah terintegrasi antara PLN, Kementerian Sosial, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk pelanggan prabayar (token), potongan harga akan otomatis diberikan saat pembelian token listrik di aplikasi PLN Mobile, gerai resmi, maupun platform digital lainnya. Sementara pelanggan pascabayar akan langsung melihat potongan pada tagihan bulanan mereka selama periode program berlangsung. Langkah ini diyakini akan memberikan efisiensi distribusi bantuan sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.

 

Selain untuk rumah tangga, program ini menjadi stimulus penting bagi UMKM yang selama ini berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Biaya listrik merupakan salah satu komponen operasional yang cukup signifikan bagi pelaku usaha kecil, khususnya yang mengandalkan mesin, pendingin, atau peralatan elektronik.

Dengan adanya diskon 50 persen, UMKM diharapkan bisa mengalihkan sebagian pengeluaran energi ke sektor produksi atau pemasaran. Hal ini bukan hanya meringankan beban, tetapi juga mendorong geliat usaha lokal agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 64 juta pelaku usaha mikro dan kecil tersebar di seluruh Indonesia. Program ini berpotensi menyasar lebih dari 10 juta di antaranya, dengan dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi daerah.

 

Meskipun niatnya mulia, pemerintah tetap mewaspadai potensi kebocoran atau ketidaktepatan sasaran. Oleh karena itu, PLN diminta untuk melakukan evaluasi bulanan selama masa pemberlakuan diskon ini.

Kami memastikan bahwa subsidi yang diberikan melalui tarif listrik ini betul-betul dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh pelanggan non-subsidi atau disalurkan ke sektor yang tidak masuk prioritas,” ujar salah satu pejabat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dalam konferensi pers terbaru.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses kanal pengaduan resmi jika merasa berhak tetapi tidak mendapatkan diskon, sehingga transparansi program ini tetap terjaga.

 

Dengan akan berlakunya program diskon tarif listrik 50 persen pada Juni hingga Juli 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga dan mendukung pelaku usaha kecil di tengah tekanan ekonomi global. Bagi masyarakat yang masuk kategori penerima, ini saat yang tepat untuk memanfaatkan program tersebut dan mengelola keuangan dengan lebih bijak.

Pastikan Anda memeriksa status keikutsertaan melalui aplikasi PLN Mobile atau layanan pelanggan PLN, dan pantau terus informasi resmi dari pemerintah terkait program ini. Bersiaplah, bantuan nyata dari pemerintah segera hadir di rumah Anda dalam bentuk tagihan listrik yang lebih ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *