April 23, 2025

Judol

 

Influencer Sebar Link Judi Online di Medsos Bisa Dipenjara, Ini Sanksi Hukumnya! Tahuberita.com – Maraknya promosi judi online (judol) yang dilakukan oleh para influencer di media sosial kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak sedikit figur publik dan selebgram yang secara terang-terangan menyebarkan link atau mengiklankan situs judi melalui konten Instagram, TikTok, YouTube, hingga Twitter.

Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum. Pasal-pasal pidana terkait penyebaran konten judi, termasuk yang dilakukan secara digital, sudah sangat jelas. Pihak kepolisian bahkan mulai membidik influencer yang terbukti terlibat dalam promosi situs-situs ilegal tersebut.

Hukum yang Mengatur Promosi Judi Online

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Tidak hanya itu, dalam KUHP Pasal 303, perjudian dalam bentuk apapun tetap dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum berat, apalagi jika dilakukan secara komersial dan terstruktur.

Siapa pun yang secara sengaja menyebarkan konten berbau judi, baik dalam bentuk link, gambar, narasi, atau video promosi di media sosial, bisa dijerat hukum pidana,” ujar Kombes Pol Ade Rahmat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Influencer Bisa Kena Jerat Pidana, Bukan Cuma Teguran

Selama ini, banyak influencer beranggapan bahwa mereka hanya ‘mempromosikan’ dan tidak ikut bermain, sehingga merasa aman dari jeratan hukum. Namun aparat kepolisian menegaskan bahwa aktivitas mempromosikan saja sudah cukup untuk dikategorikan sebagai bentuk partisipasi dalam penyebaran praktik judi.

Tidak ada istilah ‘cuma endorse’. Kalau kontennya mengarahkan orang ke situs judi, apalagi pakai kode referral atau link afiliasi, itu termasuk penyebaran muatan perjudian,” lanjut Ade Rahmat.

Beberapa kasus sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa ada influencer yang menerima bayaran hingga puluhan juta rupiah dari promosi situs-situs tersebut. Praktik ini tidak hanya menguntungkan pelaku secara pribadi, tetapi juga ikut mendukung keberlanjutan ekosistem judi online yang merugikan masyarakat.

 

Sanksi Etika dan Sosial: Citra Hancur dan Karier Terancam

Di luar hukuman pidana, dampak sosial dari promosi konten judol juga tidak bisa dianggap remeh. Banyak merek dan brand ternama yang enggan berkolaborasi dengan influencer yang pernah terlibat dalam promosi situs judi. Reputasi digital yang rusak bisa berdampak panjang bagi karier seorang kreator konten.

Ketika influencer mempromosikan judi online, mereka secara langsung memengaruhi pengikutnya terutama anak muda dan remaja untuk terlibat dalam aktivitas ilegal,” ujar Dian Paramita, pengamat media digital dari Universitas Indonesia.

Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral kepada audiens,” lanjutnya.

 

Pemerintah Siapkan Regulasi Tambahan

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tengah menyiapkan regulasi tambahan terkait pengawasan konten digital, terutama yang disebarkan oleh publik figur dan influencer. Salah satu rencana kebijakan adalah memperkuat kerja sama dengan platform digital untuk memblokir akun atau konten yang memuat promosi judi.

Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan surat edaran bersama dengan aparat penegak hukum yang memperjelas batasan dan sanksi bagi pelaku penyebaran konten judi,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk ikut melaporkan konten-konten yang mencurigakan melalui kanal resmi seperti aduankonten.id. Dengan sistem pelaporan yang kolaboratif, diharapkan peredaran link judol bisa ditekan secara signifikan.

 

Kasus yang Sudah Ditindak

Beberapa waktu terakhir, polisi telah memeriksa beberapa nama besar di dunia hiburan dan media sosial yang diduga terlibat dalam promosi situs judi. Beberapa di antaranya telah diminta klarifikasi dan konten mereka telah dihapus dari platform digital.

Namun aparat menegaskan, penghapusan konten bukan berarti kebal dari proses hukum. “Kalau sudah ada unsur pidananya, tetap akan diproses. Penghapusan tidak menghapus jejak digital,” tegas Kombes Ade.

Salah satu kasus viral melibatkan seorang selebgram dengan jutaan pengikut yang mempromosikan situs slot online lengkap dengan link pendaftaran dan tutorial bermain. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

 

Edukasi Digital: Solusi Jangka Panjang

Untuk menanggulangi persoalan ini, banyak pihak mendorong pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat, termasuk influencer dan kreator konten. Edukasi tentang bahaya judi online serta dampak hukumnya perlu digencarkan, terutama di sekolah dan komunitas anak muda.

Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Perlu ada edukasi yang masif, agar masyarakat tahu mana konten legal dan mana yang membahayakan,” ujar Dian Paramita.

 

Fenomena influencer yang menyebarkan link judi online menunjukkan bagaimana dunia digital bisa menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal jika tidak diawasi secara ketat. Penegakan hukum, edukasi publik, dan tanggung jawab moral para kreator konten menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Pemerintah sudah memberi sinyal bahwa tidak ada toleransi untuk praktik ini, tak peduli seberapa besar pengaruh digital seseorang. Bagi para influencer, kini saatnya berpikir dua kali sebelum menerima tawaran endorse—karena keuntungan jangka pendek bisa berujung di balik jeruji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *