August 29, 2026

Sekda Bogor Angkat Bicarakan Sorotan KPK Atas Upah Pungut

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

 

Sekda Bogor Angkat Bicarakan Sorotan KPK Atas Upah Pungut, tahuberita.com – Isu tata kelola keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, skema alokasi insentif pemungutan pajak daerah atau yang dikenal sebagai “upah pungut” masuk dalam radar pencermatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi perhatian khusus dari lembaga antirasuah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi mengenai posisi dan komitmen pemerintah daerah.

Langkah pencermatan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK ini berfokus pada efektivitas, transparansi, serta rasionalitas pembagian insentif pajak daerah bagi para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan sikap terbuka dan siap melakukan pembenahan tata kelola regulasi agar selaras dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

 

 Berjalan Sesuai Payung Hukum, Namun Siap Dievaluasi

Dalam keterangan resminya di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Sekda Bogor menegaskan bahwa pencairan dan pembagian upah pungut pajak daerah selama ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi perundang-undangan nasional serta Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pemberian insentif atas pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kami menyambut baik masukan dan pencermatan yang dilakukan oleh KPK. Penting untuk dipahami bahwa pemberian insentif pemungutan ini selama ini memiliki landasan hukum yang sah dan didasarkan pada realisasi penerimaan pendapatan daerah. Namun, apabila ada catatan perbaikan atau rekomendasi efisiensi dari KPK, kami sangat kooperatif dan siap melaksanakannya,” ujar Sekda Bogor di hadapan insan pers.

Sekda menjelaskan bahwa skema upah pungut dirancang sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja aparatur dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian, Pemkab Bogor menyadari bahwa dinamika regulasi dan tuntutan transparansi publik saat ini menghendaki adanya penataan ulang agar alokasi anggaran tidak menimbulkan celah pemborosan atau ketimpangan.

 

Sorotan KPK Rasionalitas dan Potensi Ketimpangan Insentif

Pencermatan KPK terhadap upah pungut di berbagai daerah termasuk Kabupaten Bogor bukanlah tanpa alasan. Dalam beberapa kajian tata kelola keuangan daerah, KPK kerap menemukan bahwa nilai akumulasi insentif pemungutan pajak bagi pejabat tertentu dapat mencapai angka yang sangat signifikan, bahkan jauh melampaui gaji pokok dan tunjangan jabatan mereka.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus perhatian KPK meliputi:

  • Pemerataan dan Keadilan: Ketimpangan besaran insentif antara pejabat Bappenda/pengelola pendapatan dengan ASN di dinas teknis lain yang memiliki beban kerja seimbang.
  • Korelasi Kinerja: Evaluasi apakah tingginya pencapaian target PDRD murni hasil kerja ekstra aparatur atau sekadar dampak alami dari pertumbuhan ekonomi dan kenaikan tarif pajak.
  • Efisien Anggaran: Mendorong agar alokasi dana insentif pajak dapat diefisiensikan dan dialihkan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik mendasar bagi masyarakat.

Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa perbaikan sistem insentif pajak daerah merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi (preventif) guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di sektor pendapatan daerah.

 

Menuju Regulasi yang Lebih Proporsional

Menanggapi poin-poin krusial yang disampaikan KPK, Sekda Bogor menyampaikan bahwa pihak Pemkab Bogor saat ini sedang menyusun langkah-langkah konkret. Tim anggaran daerah bersama dinas terkait telah diinstruksikan untuk mengkaji ulang formula perhitungan insentif pemungutan pajak yang berlaku saat ini.

Pemerintah Daerah berencana untuk menyelaraskan aturan turunan lokal dengan Peraturan Pemerintah (PP) serta petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara rasional dan efisien. Evaluasi Perbup terkait insentif ini sedang berjalan. Kami akan menyesuaikan batas atas (ceiling) dan skema distribusinya agar lebih proporsional, adil, dan transparan,” tambah Sekda.

Langkah revisi regulasi ini juga akan melibatkan pendampingan langsung dari Tim Korsupgah KPK agar draf aturan baru yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

 

Mendorong Reformasi Tata Kelola Pendapatan Daerah

Sorotan terhadap upah pungut ini momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengakselerasi reformasi birokrasi di sektor pendapatan. Di tengah upaya mengejar target PAD untuk membiayai pembangunan wilayah Bogor yang sangat luas, optimalisasi penerimaan pajak kini diarahkan pada digitalisasi sistem dan otomatisasi pelayanan, bukan lagi bergantung pada skema insentif manual semata.

Sistem pemungutan pajak berbasis elektronik (e-tax) yang terintegrasi dinilai tidak hanya mampu menaikkan penerimaan daerah secara signifikan, tetapi juga menutup celah kebocoran anggaran serta mengurangi ketergantungan pada insentif pemungutan fisik.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Sekda dan jajaran Pemkab Bogor dalam merespons masukan KPK memberikan sinyal positif bagi publik. Langkah perbaikan tata kelola upah pungut ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara apresiasi kinerja pegawai dengan efisiensi penggunaan APBD untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.