
Per Juli Shopee Resmi Buka Verifikasi Pajak, Ini yang Harus Dilakukan Seller, tahuberita.com – Memasuki Juli 2026, platform e-commerce Shopee mulai membuka proses verifikasi data perpajakan bagi para penjual (seller) di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap implementasi kebijakan perpajakan terbaru yang diterapkan pemerintah melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce).
Kehadiran fitur verifikasi pajak tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace. Pasalnya, kelengkapan data perpajakan kini menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih sederhana sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Verifikasi pajak yang dibuka Shopee hanya menjadi bagian dari mekanisme administrasi agar pelaksanaan pemungutan pajak berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Shopee Mulai Meminta Seller Melengkapi Data Pajak
Sejak awal Juli, sejumlah penjual mulai menerima pemberitahuan melalui aplikasi maupun Seller Centre agar segera melengkapi informasi perpajakan.
Data yang diminta meliputi identitas wajib pajak, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai NPWP, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Verifikasi ini bertujuan agar data perpajakan penjual sesuai dengan basis data pemerintah sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara otomatis ketika kebijakan pemungutan pajak mulai diberlakukan.
Bagi seller yang telah memiliki NPWP, proses verifikasi umumnya hanya membutuhkan konfirmasi data yang telah dimiliki. Sementara itu, bagi penjual yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, pemerintah mendorong agar segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online
Munculnya fitur verifikasi pajak sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM bahwa pemerintah akan mengenakan pungutan baru terhadap transaksi marketplace.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan terbaru hanya mengubah mekanisme pemungutannya dengan melibatkan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih praktis karena sebagian kewajiban administrasi dilakukan melalui platform tempat transaksi berlangsung.
Marketplace Berperan sebagai Pemungut Pajak
Dalam skema baru tersebut, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Artinya, marketplace akan membantu melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah juga menilai mekanisme baru ini akan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.
UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Mendapat Fasilitas
Salah satu poin penting dalam implementasi kebijakan ini adalah perlindungan terhadap pelaku usaha mikro.
Pemerintah memastikan pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang masih berada dalam batas omzet tersebut tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ketentuan ini sekaligus menjadi alasan mengapa verifikasi data pajak menjadi penting. Data yang lengkap akan membantu marketplace menentukan perlakuan perpajakan yang sesuai terhadap masing-masing seller.
Data Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Agar proses verifikasi berjalan lancar, seller disarankan menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- NPWP atau NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP.
- Alamat korespondensi yang masih aktif.
- Informasi identitas sesuai data kependudukan.
- Surat pernyataan omzet apabila peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar penentuan kewajiban perpajakan masing-masing penjual di marketplace.
Mengapa Verifikasi Pajak Penting?
Verifikasi pajak bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat bagi penjual.
Dengan data yang telah tervalidasi, proses pelaporan perpajakan menjadi lebih sederhana karena sebagian administrasi dilakukan secara otomatis melalui marketplace.
Selain itu, data yang valid dapat meminimalkan risiko kesalahan identitas maupun kendala ketika pemerintah melakukan pencocokan data perpajakan.
Bagi seller yang menjalankan usaha secara profesional, kelengkapan administrasi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata lembaga keuangan maupun mitra usaha.
Dampak bagi Penjual Shopee
Secara umum, proses jual beli di Shopee tetap berjalan normal meskipun verifikasi pajak mulai dibuka.
Penjual masih dapat mengunggah produk, menerima pesanan, serta mengelola toko seperti biasa.
Namun, dalam jangka panjang, seller yang belum melengkapi data perpajakan berpotensi mengalami kendala ketika implementasi kebijakan perpajakan telah berjalan penuh.
Karena itu, banyak pelaku usaha memilih segera menyelesaikan proses verifikasi agar operasional toko tetap berjalan tanpa hambatan.
Bagian dari Transformasi Ekonomi Digital
Pembukaan verifikasi pajak di Shopee juga mencerminkan transformasi ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
Seiring meningkatnya jumlah transaksi e-commerce setiap tahun, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Melalui kolaborasi dengan marketplace, proses pemungutan pajak diharapkan tidak lagi menjadi beban administrasi yang rumit bagi pelaku usaha.
Sebaliknya, sistem baru dirancang agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara lebih sederhana tanpa mengganggu aktivitas bisnis sehari-hari.
Seller Diminta Tidak Panik
Pembukaan verifikasi pajak sempat memunculkan beragam respons di kalangan pelaku UMKM, terutama penjual yang baru memulai usaha secara online.
Namun, sejumlah pengamat menilai seller tidak perlu panik karena kebijakan ini lebih menitikberatkan pada penyesuaian administrasi dibanding penambahan beban pajak.
Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk fasilitas bagi UMKM dengan omzet tertentu.
Momentum Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Dibukanya verifikasi pajak oleh Shopee pada Juli 2026 menjadi langkah awal menuju implementasi sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi. Dengan melengkapi data perpajakan sejak dini, seller dapat memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan lancar sekaligus memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola usaha yang lebih profesional. Di sisi lain, pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha tanpa membebani sektor usaha kecil.