February 13, 2026

Bebas pajak

 

Asik, Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, tahuberita.com – Kabar gembira datang bagi para pekerja sektor pariwisata, hotel, dan kafe. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja sekaligus mempercepat pemulihan industri pariwisata dan hospitality yang sempat terpukul keras akibat pandemi dan perlambatan ekonomi global.

Menteri Keuangan dalam keterangannya menyebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus fiskal tahun 2025. Fokus utamanya adalah mendukung sektor yang paling terdampak, yakni pariwisata, hotel, dan kafe.

“Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan mulai kuartal IV tahun ini. Dengan kebijakan ini, kami berharap daya beli meningkat, dan sektor pariwisata serta hospitality kembali bergairah,” ujar Menteri Keuangan.

Pemerintah menilai, sektor ini memiliki multiplier effect yang besar terhadap ekonomi nasional. Ketika industri pariwisata pulih, maka lapangan kerja terbuka lebih luas dan pendapatan negara dari sisi lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan devisa wisatawan mancanegara, dapat ikut meningkat.

 

Industri yang Paling Terdampak

Sektor pariwisata, perhotelan, dan kafe adalah industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Selama pandemi COVID-19, sektor ini mengalami kontraksi tajam. Meski aktivitas ekonomi kini berangsur pulih, banyak pelaku usaha masih menghadapi tantangan seperti turunnya tingkat hunian hotel, daya beli masyarakat yang melemah, serta persaingan ketat di industri kuliner dan kafe.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah angka sebelum pandemi. Karena itu, pemerintah menilai perlunya kebijakan fiskal yang langsung menyasar pekerja, agar dampaknya bisa terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

Lalu Siapa yang Diuntungkan?

Kebijakan ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, termasuk:

  • Karyawan hotel: mulai dari resepsionis, housekeeping, hingga staf operasional.
  • Pekerja kafe dan restoran: barista, juru masak, pelayan, hingga manajer outlet kecil.
  • Pemandu wisata dan staf pariwisata: tour guide, sopir travel, hingga tenaga pendukung biro perjalanan.

Mereka yang sebelumnya terkena potongan pajak otomatis akan menerima take home pay lebih besar. Misalnya, seorang barista dengan gaji Rp6 juta per bulan sebelumnya dipotong pajak sekitar Rp150 ribu–Rp200 ribu. Kini, penghasilannya utuh masuk ke kantong tanpa potongan PPh.

Dari sisi makroekonomi, kebijakan pembebasan pajak bagi pekerja sektor pariwisata diperkirakan akan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, pemerintah meyakini bahwa dampak jangka panjangnya akan lebih besar.

Dengan meningkatnya pendapatan bersih pekerja, konsumsi rumah tangga pun naik. Hal ini secara otomatis mendorong pertumbuhan sektor retail, transportasi, hingga pariwisata itu sendiri. Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor lain akan meningkat seiring dengan membaiknya iklim usaha.

Di sisi lain, pekerja sektor pariwisata menyambut gembira keputusan ini. Seorang staf resepsionis hotel di Yogyakarta mengaku sangat terbantu dengan pembebasan pajak. “Lumayan sekali, gaji jadi lebih utuh. Bisa dipakai untuk menambah tabungan atau memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Seorang barista di Bandung juga menuturkan hal serupa. Menurutnya, penghasilan yang lebih besar membuatnya lebih tenang menghadapi biaya hidup yang terus meningkat. “Beban terasa berkurang. Semoga kebijakan ini tidak hanya sementara,” ujarnya.

Kebijakan pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di sektor pariwisata, hotel, dan kafe menjadi angin segar bagi jutaan tenaga kerja Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri pariwisata yang vital bagi perekonomian nasional.

Meski tantangan implementasi masih ada, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja kecil dan menengah. Kini, masyarakat menanti bukti nyata apakah langkah ini benar-benar mampu mempercepat kebangkitan sektor pariwisata dan hospitality di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *