
Jakarta, 21 Juli 2025 — Program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang berlaku sejak akhir 2023 lalu sempat menggairahkan pasar properti. Kini, memasuki pertengahan tahun 2025, banyak calon pembeli dan pelaku industri mulai bertanya: apakah PPN rumah 0% masih berlaku? Apa saja update kebijakan pajak properti 2025 yang perlu diperhatikan?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperpanjang dan mengatur ulang beberapa skema insentif yang berkaitan dengan sektor perumahan, seiring dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, tidak semua aturan berlaku permanen. Oleh karena itu, penting untuk memahami batas waktu, kriteria, dan perubahan terbaru dari insentif yang berlaku.
Kilas Balik: PPN DTP 0% untuk Rumah
Program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% pertama kali diberlakukan pada November 2023 dan berlaku untuk transaksi rumah hingga akhir Juni 2024. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah baru, baik tapak maupun susun, dengan nilai hingga Rp 5 miliar, namun hanya PPN atas nilai maksimal Rp 2 miliar yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut terbukti memberikan dorongan signifikan terhadap penjualan rumah dari pengembang. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), terjadi lonjakan transaksi properti hingga 35% pada semester I/2024 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Update Terbaru: Masih Berlaku di 2025?
Memasuki pertengahan 2025, pemerintah memang tidak lagi memperpanjang insentif PPN DTP 100%, namun masih memberikan bentuk insentif lainnya dengan skema PPN DTP 50%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berlaku sejak Juli 2024, ketentuan insentif pajak properti di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- PPN DTP 50% berlaku hingga 31 Desember 2025
- Berlaku untuk pembelian rumah pertama, baik tapak maupun susun
- Harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar
- Besaran PPN yang ditanggung pemerintah maksimal Rp 1 miliar (berarti rumah dengan harga Rp 2 miliar ke bawah tetap mendapatkan manfaat penuh)
- Rumah harus sudah selesai dibangun dan serah terima paling lambat 31 Maret 2026
Dengan kebijakan ini, calon pembeli rumah masih bisa menikmati keringanan PPN secara signifikan, meskipun tidak lagi gratis 100% seperti pada periode sebelumnya.
Respons Pasar dan Pengembang
Meski insentif PPN tidak lagi 100%, kalangan pengembang tetap menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP 50%. Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida, menyebut bahwa insentif ini sangat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama segmen milenial dan keluarga muda yang ingin membeli rumah pertama.
“Dengan PPN DTP 50%, penghematan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini tetap menjadi daya tarik kuat di tengah kenaikan suku bunga dan inflasi yang memengaruhi sektor properti,” ujarnya dalam konferensi pers REI di Jakarta (5/7).
Pengembang juga menyesuaikan strategi penjualan dengan menyasar rumah-rumah di kisaran harga Rp 1–2 miliar agar tetap berada dalam koridor insentif pajak yang berlaku.
Dampak terhadap Calon Pembeli
Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli rumah tahun ini, kehadiran insentif PPN DTP 50% bisa menjadi momen yang tepat. Selain harga yang lebih kompetitif, adanya insentif ini juga berarti penghematan biaya awal pembelian rumah, yang selama ini menjadi beban cukup besar.
Contohnya, untuk rumah seharga Rp 2 miliar, normalnya PPN sebesar 11% berarti Rp 220 juta. Dengan insentif PPN 50%, pemerintah menanggung Rp 110 juta. Ini tentu sangat membantu meringankan total biaya pembelian.
Namun, calon pembeli harus memastikan:
- Proyek perumahan sudah terverifikasi mendapat insentif PPN DTP
- Transaksi dilakukan sebelum 31 Desember 2025
- Serah terima unit dilakukan sebelum 31 Maret 2026
- Rumah yang dibeli adalah rumah pertama dan belum pernah menerima insentif serupa sebelumnya
Pajak Properti Lainnya di 2025
Selain PPN, calon pembeli dan investor juga perlu memperhatikan perubahan atau kebijakan pajak properti lain di tahun 2025, seperti:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Besarnya tetap 5% dari nilai transaksi atau NJOP, dikurangi nilai tidak kena pajak (NTKP) yang besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Di beberapa daerah, ada potensi pengurangan atau keringanan BPHTB untuk pembelian rumah pertama.
2. PPh Final Penjual
Untuk penjual properti, pajak penghasilan final sebesar 2,5% tetap diberlakukan. Namun dalam program rumah bersubsidi, kadang ada keringanan tergantung kerja sama dengan pemerintah.
3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB tetap dikenakan setiap tahun oleh pemilik properti. Pemerintah daerah di beberapa kota memberikan keringanan PBB untuk pensiunan, veteran, dan rumah dengan nilai di bawah batas tertentu.
Masih Ada Peluang Hemat!
Walaupun insentif PPN rumah 0% sudah berakhir pada Juni 2024, kabar baiknya adalah masih ada insentif PPN DTP 50% yang berlaku hingga akhir 2025. Ini tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama.
Namun waktu terus berjalan. Jika Anda ingin memanfaatkan insentif ini, pastikan segera melakukan pencarian rumah, pastikan legalitas, dan pilih pengembang yang sudah terdaftar dalam program insentif.