Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Setelah Naik 6,5%, Tahuberita.com – Dengan kenaikan 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo, upah minimum provinsi (UMP) 2025 di 38 provinsi diperkirakan akan mengalami peningkatan yang bervariasi. Kenaikan ini didasarkan pada UMP 2024 di masing-masing provinsi, dengan disparitas besar antara wilayah.
Berikut ini perkiraan UMP 2025 di 38 provinsi:
1. DKI Jakarta : Rp 5.396.760
2. Jawa Tengah : Rp 2.169.348
3. Jawa Barat : Rp 2.191.136
4. Jawa Timur : Rp 2.305.985
5. DI Yogyakarta : Rp 2.264.080
6. Bali : Rp 2.890.060
7. Banten : Rp 2.905.119
8. Nusa Tengara Timur : Rp 2.328.969
9. Nusa Tengara Barat : Rp 2.602.931
10. Aceh : Rp 3.685.615
11. Kepulauan Riau : Rp 3.623.653
12. Bangka Belitung : Rp 3.876.600
13. Bengkulu : Rp 2.670.039
14. Lampung : Rp 2.893.068
15. Riau : Rp 3.508.775
16. Sumatera Selatan : Rp 3.681.570
17. Jambi : Rp 3.234.533
18. Sumatera Utara : Rp 2.992.559
19. Sumatera Barat : Rp 2.994.246
20. Gorontalo : Rp 3.221.731
21. Sulawesi Barat : Rp 3.104.430
22. Sulawesi Selatan : Rp 3.657.525
23. Sulawesi Tenggara : Rp 3.073.487
24. Sulawesi Utara : Rp 3.775.425
25. Sulawesi Tengah : Rp 2.914.583
26. Kalimantan Timur : Rp 3.579.313
27. Kalimantan Barat : Rp 2.878.286
28. Kalimantan Selatan : Rp 3.496.194
29. Kalimantan Utara : Rp 3.580.160
30. Maluku Utara : Rp 3.408.000
31. Maluku : Rp 3.221.731
32. Papua : Rp 4.285.847
33. Papua Barat Daya : Rp 4.285.847
34. Papua Tengah : Rp 4.285.847
35. Papua Pengunungan : Rp 4.285.847
36. Papua Selatan : Rp 4.285.847
37. Papua Barat : Rp 3.613.545
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kenaikan ini merupakan angka minimum, dan beberapa kabupaten/kota dapat menetapkan upah yang lebih tinggi sesuai kondisi lokal. Kenaikan UMP ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan keberlanjutan ekonomi.
Namun, tantangan tetap ada, terutama di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mungkin perlu menyesuaikan struktur biaya untuk tetap kompetitif. Pemerintah akan terus memantau implementasi kenaikan UMP ini guna memastikan semua pihak diuntungkan, baik pekerja maupun pengusaha.